KLIK PENDIDIKAN - Pencairan tunjangan makan bulanan PNS golongan I II III dan IV dari Sri Mulyani kembali diberikan bulan Juli 2024.
Sri Mulyani menetapkan beberapa ketentuan terkait dengan pencairan tunjangan makan kepada PNS golongan I II III dan IV dalam PMK No 49 tahun 2023 diantaranya besaran nominal.
Tunjangan makan PNS golongan I II III dan IV diberikan sebagai tambahan pendapatan di luar gaji pokok bulanan mereka.
Sri Mulyani sudah mengesahkan dalam PMK No 49 tahun 2023 tunjangan makan PNS golongan I II III dan IV diberikan per hari kerja dan disalurkan setiap bulan.
Dalam hal pencairan tunjangan makan PNS golongan I II III dan IV setiap bulannya, maka akan dihitung berdasarkan daftar kehadiran di hari efektif kerja.
Lantas apa penyebab tunjangan makan PNS golongan I II III dan IV dari Sri Mulyani tidak diberikan? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: 13 Universitas Paling Top di Solo Versi UniRank, Salah Satunya Ternyata Peringkat 16 Nasional
Beberapa hal yang menjadi penyebab tunjangan makan PNS golongan I II III dan IV tidak diberikan telah diatur Sri Mulyani dalam PMK No 72/PMK.05 tahun 2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam pasal 3 PMK No 72/PMK.05 tahun 2016 jelas disebutkan ketentuan tunjangan makan PNS tidak diberikan kepada yang;
1. Tidak hadir kerja
Baca Juga: TPP PNS YANG BERTUGAS DI DINAS KESEHATAN KOTA PEKALONGAN TAHUN 2024 CAIR SEBESAR RP....
2. Sedang melaksanakan perjalanan dinas (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan dalam kota sampai dengan 8 jam)
3. Sedang melaksanakan cuti