PNS Golongan I II III dan IV yang Tidak Mendapatkan Transferan Tunjangan Makan Dari Sri Mulyani Wajib Tahu Penyebabnya di Sini

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Juli 2024 | 18:34 WIB
Inilah penyebab tunjangan makan PNS dari Sri Mulyani tidak dicairkan (bkd.kaltimprov.go.id)
Inilah penyebab tunjangan makan PNS dari Sri Mulyani tidak dicairkan (bkd.kaltimprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pencairan tunjangan makan bulanan PNS golongan I II III dan IV dari Sri Mulyani kembali diberikan bulan Juli 2024.

Sri Mulyani menetapkan beberapa ketentuan terkait dengan pencairan tunjangan makan kepada PNS golongan I II III dan IV dalam PMK No 49 tahun 2023 diantaranya besaran nominal.

Tunjangan makan PNS golongan I II III dan IV diberikan sebagai tambahan pendapatan di luar gaji pokok bulanan mereka.

Baca Juga: TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PUPR TAHUN 2024 RESMI DITETAPKAN JOKOWI, BULAN JULI CAIR SEBESAR RP...

Sri Mulyani sudah mengesahkan dalam PMK No 49 tahun 2023 tunjangan makan PNS golongan I II III dan IV diberikan per hari kerja dan disalurkan setiap bulan.

Dalam hal pencairan tunjangan makan PNS golongan I II III dan IV setiap bulannya, maka akan dihitung berdasarkan daftar kehadiran di hari efektif kerja.

Lantas apa penyebab tunjangan makan PNS golongan I II III dan IV dari Sri Mulyani tidak diberikan? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: 13 Universitas Paling Top di Solo Versi UniRank, Salah Satunya Ternyata Peringkat 16 Nasional

Beberapa hal yang menjadi penyebab tunjangan makan PNS golongan I II III dan IV tidak diberikan telah diatur Sri Mulyani dalam PMK No 72/PMK.05 tahun 2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam pasal 3 PMK No 72/PMK.05 tahun 2016 jelas disebutkan ketentuan tunjangan makan PNS tidak diberikan kepada yang;

1. Tidak hadir kerja

Baca Juga: TPP PNS YANG BERTUGAS DI DINAS KESEHATAN KOTA PEKALONGAN TAHUN 2024 CAIR SEBESAR RP....

2. Sedang melaksanakan perjalanan dinas (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan dalam kota sampai dengan 8 jam)

3. Sedang melaksanakan cuti

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023, PMK No 72/PMK.05/2016

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X