Penghasilan Dari Sri Mulyani Ini Tidak Hanya Berlaku Kepada PNS Saja Melainkan Juga Tenaga Honorer, Yuk Cek di Sini Penjelasannya

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Rabu, 3 Juli 2024 | 17:20 WIB
Inilah penghasilan yang tidak hanya diberikan Sri Mulyani kepada PNS akan tetapi juga kepada tenaga honorer (djkn.kemenkeu.go.id)
Inilah penghasilan yang tidak hanya diberikan Sri Mulyani kepada PNS akan tetapi juga kepada tenaga honorer (djkn.kemenkeu.go.id)

Uang makan lembur, PNS golongan I dan II Rp35.000, golongan III Rp37.000 dan golongan IV Rp41.000.

Baca Juga: PNS Golongan I II III dan IV yang Tidak Mendapatkan Transferan Tunjangan Makan Dari Sri Mulyani Wajib Tahu Penyebabnya di Sini

Bagi tenaga honorer, uang lembur ditetapkan sebesar Rp20.000 per jam dan uang makan lembur Rp31.000 per hari.

Bagi PNS dan tenaga honorer yang berhak mendapatkan uang lembur adalah yang mendapatkan surat perintah dari pejabat berwenang untuk melaksanakan pekerjaan lembur.

Sementara untuk mendapatkan uang lembur sendiri, PNS dan tenaga honorer harus melaksanakan pekerjaan lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari dengan ketentuan harus memiliki surat perintah dari pejabat berwenang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X