KLIK PENDIDIKAN - Ada penghasilan yang resmi ditetapkan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 tahun 2023 buat PNS dan juga tenaga honorer.
Penghasilan ini akan diberikan kepada PNS dan tenaga honorer yang memenuhi ketentuan.
Sri Mulyani memberikan penghasilan ini di luar gaji pokok bagi PNS dan tenaga honorer.
Baca Juga: SRI MULYANI SAHKAN BANTUAN RP6 JUTA UNTUK PENSIUNAN SE-INDONESIA, BERLAKU BAGI...
Lantas penghasilan apakah yang tidak hanya diberikan Sri Mulyani kepada PNS saja melainkan juga kepada tenaga honorer? Ikuti pembahasannya di sini.
Penghasilan yang sudah mempunyai regulasi atau peraturan yang jelas dipastikan tetap diberikan.
Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda-nunda pembayaran penghasilan.
Baca Juga: UANG LEMBUR DAN MAKAN LEMBUR PNS DARI SRI MULYANI TIDAK DIBERIKAN APABILA TANPA SURAT INI
Terlebih salah satu penghasilan bagi PNS dan tenaga honorer ini sudah dicantumkan Sri Mulyani dalam PMK No 49 tahun 2023.
Penghasilan yang diberikan Sri Mulyani kepada PNS dan tenaga honorer pun adalah uang lembur dan makan lembur.
Besaran nominal uang lembur dan makan bagi PNS dan tenaga honorer ini berbeda.
Bagi PNS, uang lembur dan makan lembur ditetapkan setiap golongan dengan pemberian per jam untuk uang lembur dan per hari untuk uang makan lembur.
Untuk uang lembur PNS golongan I Rp18.000, golongan II Rp24.000, golongan III Rp30.000 dan golongan IV Rp36.000.