KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah, PNS golongan I II III IV dapat transferan uang tambahan.
Uang tambahan bagi PNS golongan I II III IV ini resmi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengesahkan uang tambahan bagi PNS golongan I II III IV ke dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Baca Juga: PENSIUNAN PNS BAKAL KANTONGI 3 TUNJANGAN INI DI LUAR GAJI POKOK, DICAIRKAN TASPEN APABILA...
Uang tambahan bagi PNS yang disahkan Sri Mulyani itu berupa uang makan.
Jumlah uang makan bagi PNS yang disahkan Sri Mulyani sebanyak ini:
PNS golongan I
PNS golongan I mendapatkan uang makan sebanyak Rp35.000/hari.
Baca Juga: KIP Kuliah Terdampak Peretasan PDN, Kemendikbudristek Beri 4 Pesan Penting
PNS golongan II
PNS golongan II mendapatkan uang makan sebanyak Rp35.000/hari.
PNS golongan III
PNS golongan III mendapatkan uang makan sebanyak Rp37.000/hari.