Serentak Ditransfer Untuk PNS Golongan I II III IV, Inilah Besaran Uang Tambahan yang Disahkan Sri Mulyani Capai...

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 11:18 WIB
Ada uang tambahan bagi PNS golongan I II III IV dari Sri Mulyani. (jatengprov.go.id)
Ada uang tambahan bagi PNS golongan I II III IV dari Sri Mulyani. (jatengprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah, PNS golongan I II III IV dapat transferan uang tambahan.

Uang tambahan bagi PNS golongan I II III IV ini resmi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengesahkan uang tambahan bagi PNS golongan I II III IV ke dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: PENSIUNAN PNS BAKAL KANTONGI 3 TUNJANGAN INI DI LUAR GAJI POKOK, DICAIRKAN TASPEN APABILA...

Uang tambahan bagi PNS yang disahkan Sri Mulyani itu berupa uang makan.

Jumlah uang makan bagi PNS yang disahkan Sri Mulyani sebanyak ini:

PNS golongan I

PNS golongan I mendapatkan uang makan sebanyak Rp35.000/hari.

Baca Juga: KIP Kuliah Terdampak Peretasan PDN, Kemendikbudristek Beri 4 Pesan Penting

PNS golongan II

PNS golongan II mendapatkan uang makan sebanyak Rp35.000/hari.

PNS golongan III

PNS golongan III mendapatkan uang makan sebanyak Rp37.000/hari.

Baca Juga: Paling Banyak di Kota Makassar! Inilah Daftar Sekolah Terbaik Tingkat Nasional di Provinsi Sulawesi Selatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023, PMK nomor 72/PMK.05/2016

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X