UANG LEMBUR DAN MAKAN LEMBUR PNS DARI SRI MULYANI TIDAK DIBERIKAN APABILA TANPA SURAT INI

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 13:52 WIB
Inilah surat yang menjadi dasar pemberian uang lembur dan makan lembur bagi PNS yang melaksanakan pekerjaan di luar jam operasional kantor (setkab.go.id)
Inilah surat yang menjadi dasar pemberian uang lembur dan makan lembur bagi PNS yang melaksanakan pekerjaan di luar jam operasional kantor (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Ada surat yang menjadi dasar pembayaran uang lembur dan makan lembur kepada PNS yang melaksanakan pekerjaan di luar jam operasional kantor.

Uang lembur dan makan lembur PNS resmi ditetapkan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dalam PMK No 49 tahun 2023.

Bagi PNS yang melaksanakan kerja lembur wajib tahu surat ini yang ditetapkan sebagai dasar untuk pencairan uang lembur dan makan lembur.

Baca Juga: PNS Golongan I II III dan IV yang Tidak Menaati Ketentuan Masuk Kerja Dijatuhi Hukuman Disiplin Berupa...

Pasalnya, untuk pencairan uang lembur dan makan lembur ada ketentuan yang harus ditaati.

Sri Mulyani mengesahkan PMK No 49 tahun 2023 tidak hanya sekedar mencantumkan besaran nominal uang lembur dan makan lembur PNS saja melainkan juga ketentuan pencairannya.

Seperti yang diketahui bahwa besaran nominal uang lembur dan makan lembur PNS berbeda-beda sebab telah ditetapkan per golongan.

Baca Juga: PNS Disejahterakan Negara, Sebesar ini Uang Bonus Untuk PNS Seluruh Indonesia, Alhamdulillah Rp...

Selain itu, uang lembur dan makan lembur juga mempunyai perbedaan nominal yakni;

A. Uang lembur

- Bagi PNS golongan I Rp 18 ribu per hari

Baca Juga: PNS Golongan I II III dan IV yang Tidak Mendapatkan Transferan Tunjangan Makan Dari Sri Mulyani Wajib Tahu Penyebabnya di Sini

- Bagi PNS golongan II Rp 24 ribu per hari

- Bagi PNS golongan III Rp 30 ribu per hari

- Bagi PNS golongan IV Rp 36 ribu per hari

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X