PMK No 49 Tahun 2023 Dipertegas! Sri Mulyani Resmi Putuskan PNS kategori ini dapat tunjangan Rp3 Juta

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 10:16 WIB
Menkeu Sri Mulyani siapkan tunjangan untuk PNS yang mendapatkan tugas tambahan dalam PMK No 49 tahun 2023. (Instagram/ smindrawati )
Menkeu Sri Mulyani siapkan tunjangan untuk PNS yang mendapatkan tugas tambahan dalam PMK No 49 tahun 2023. (Instagram/ smindrawati )

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi pertegas pembayaran tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan perguruan tinggi.

Tidak hanya dosen, namun pegawai atau PNS yang sudah ditetapkan oleh Sri Mulyani dalam PMK No 49 Tahun 2023 akan menerima tunjangan setiap bulan.

Secara tegas dalam PMK No 49 tahun 2023, Sri Mulyani menetapkan tunjangan yang akan diterima oleh PNS Kategori tersebut.

Baca Juga: TOP 1000 SEKOLAH TERBAIK Capaian UN Tertinggi MENJADI FAVORIT YANG WAJIB DIINCAR KETIKA PPDB SMP DI BANDUNG, Cek di Sini Versi LTMPT

"Honorarium yang diberikan untuk pelaksanaan tugas tambahan/tugas khusus tertentu, penyelenggara kegiatan akademik dan kemahasiswaan serta penugasan lain dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi," bunyi Penjelasan PMK no 49 tahun 2023 poin 11.

Melalui keterangan tersebut, Sri Mulyani resmi akan membayarkan tunjangan untuk PNS yang mendapatkan tugas tambahan dari instansi.

Dalam hal pembayaran tunjangan tersebut, Sri Mulyani juga menyiapkan Rp3 juta untuk salah satu kategori.

Baca Juga: Tito Karnavian Wajibkan PNS Golongan I, II, III, IV Gunakan Pakaian Dinas Khaki dan Kemeja Putih pada Hari…

Adapun untuk rincian nominal lebih lengkapnya, simak ketentuan berikut!

a. Pembantu Rektor IV /Wakil Rektor IV Rp3.150.000 perbulan

b. Pimpinan Fakultas/Pascasarjana 

1) Direktur Pascasarjana Rp3.150.000 perbulan 

2) Asisten/Wakil Direktur Pascasarjana Rp1.975.000 perbulan

3) Ketua Program Studi Pascasarjana Rp1.500.000 perbupan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X