UANG LEMBUR DAN MAKAN LEMBUR PNS DARI SRI MULYANI TIDAK DIBERIKAN APABILA TANPA SURAT INI

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 13:52 WIB
Inilah surat yang menjadi dasar pemberian uang lembur dan makan lembur bagi PNS yang melaksanakan pekerjaan di luar jam operasional kantor (setkab.go.id)
Inilah surat yang menjadi dasar pemberian uang lembur dan makan lembur bagi PNS yang melaksanakan pekerjaan di luar jam operasional kantor (setkab.go.id)

Baca Juga: Kuota Khusus untuk Putra-putri Kaltim, Pemerintah Siapkan Formasi CPNS 2024 di IKN Sebanyak...

B. Uang makan lembur

- Bagi PNS golongan I Rp 35 ribu per hari

- Bagi PNS golongan II Rp 35 ribu per hari

- Bagi PNS golongan III Rp 37 ribu per hari

Baca Juga: TPP PNS YANG BERTUGAS DI DINAS KESEHATAN KOTA PEKALONGAN TAHUN 2024 CAIR SEBESAR RP....

- Bagi PNS golongan IV Rp 41 ribu per hari

Ketentuan pencairan uang lembur dan makan lembur bagi PNS yang melaksanakan pekerjaan lembur adalah sebagai berikut.

- Uang lembur hanya dapat diberikan kepada PNS yang resmi mendapatkan surat perintah dari pejabat berwenang untuk melaksanakan pekerjaan lembur

- Uang makan lembur diberikan kepada PNS yang mendapatkan surat perintah dari pejabat berwenang untuk melaksanakan pekerjaan lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.

Baca Juga: Didominasi Sekolah di Kota Pelambang! Inilah 10 SMA Terbaik di Sumatera Selatan Berdasarkan LTMPT

Sehingga surat yang dimaksud untuk mendapatkan uang lembur dan makan lembur adalah surat perintah dari pejabat berwenang yang memberikan tugas pekerjaan lembur kepada PNS.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X