news

Tok! Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Bahwa Tunjangan Uang Makan 2024 Tidak Diberikan kepada PNS dengan Kriteria Ini

Selasa, 2 Juli 2024 | 19:46 WIB
Ilustrasi PNS tidak menerima tunjangan uang makan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani di tahun 2024. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menetapkan bahwa PNS dengan kriteria tertentu tidak akan menerima tunjangan uang makan di tahun 2024.

Terdapat beberapa kriteria PNS yang tidak akan menerima dana tunjangan uang makan tahun 2024 dari Sri Mulyani.

Simak artikel ini untuk mengetahui kriteria PNS yang tidak akan menerima tunjangan uang makan dari Sri Mulyani termasuk di tahun 2024 ini.

Baca Juga: TOK! Presiden Jokowi Sanksi Tegas Terhadap PNS yang Tidak Masuk Tanpa Alasan, Pegawai Negeri Jangan Merasa Aman!

Melansir dari djpb.kemenkeu.go.id pada Selasa, 2 Juli 2024, PNS dengan kriteria di bawah ini tidak akan menerima tunjangan uang makan dari Sri Mulyani:

1. Tidak hadir kerja

Tunjangan uang makan tidak akan diberikan oleh Sri Mulyani kepada PNS yang masuk dalam kriteria tidak hadir kerja.

Baca Juga: Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Tidak Diberikan Kepada Kategori Ini

2. Melaksanakan perjalanan dinas

Tunjangan uang makan tidak akan diberikan oleh Sri Mulyani kepada PNS yang masuk dalam kriteria melaksanakan perjalanan dinas.

3. Sedang cuti

Baca Juga: Mohon Maaf, Pembayaran Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Terpaksa Dihentikan PT Taspen Jika..

Tunjangan uang makan tidak akan diberikan oleh Sri Mulyani kepada PNS yang masuk dalam kriteria sedang cuti.

4. Melaksanakan tugas belajar

Halaman:

Tags

Terkini