KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menetapkan bahwa PNS dengan kriteria tertentu tidak akan menerima tunjangan uang makan di tahun 2024.
Terdapat beberapa kriteria PNS yang tidak akan menerima dana tunjangan uang makan tahun 2024 dari Sri Mulyani.
Simak artikel ini untuk mengetahui kriteria PNS yang tidak akan menerima tunjangan uang makan dari Sri Mulyani termasuk di tahun 2024 ini.
Melansir dari djpb.kemenkeu.go.id pada Selasa, 2 Juli 2024, PNS dengan kriteria di bawah ini tidak akan menerima tunjangan uang makan dari Sri Mulyani:
1. Tidak hadir kerja
Tunjangan uang makan tidak akan diberikan oleh Sri Mulyani kepada PNS yang masuk dalam kriteria tidak hadir kerja.
Baca Juga: Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Tidak Diberikan Kepada Kategori Ini
2. Melaksanakan perjalanan dinas
Tunjangan uang makan tidak akan diberikan oleh Sri Mulyani kepada PNS yang masuk dalam kriteria melaksanakan perjalanan dinas.
3. Sedang cuti
Baca Juga: Mohon Maaf, Pembayaran Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Terpaksa Dihentikan PT Taspen Jika..
Tunjangan uang makan tidak akan diberikan oleh Sri Mulyani kepada PNS yang masuk dalam kriteria sedang cuti.
4. Melaksanakan tugas belajar