KLIK PENDIDIKAN - PNS, TNI, dan Polri merupakan bagian integral dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berperan penting dalam pengabdiannya kepada negara.
Selain gaji pokok yang stabil, mereka juga memiliki hak atas berbagai tunjangan, salah satunya adalah tunjangan uang makan.
Pemerintah telah menetapkan nominal tunjangan uang makan untuk PNS, TNI, dan Polri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Simak Perbandingan Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Di Indonesia
Diperkirakan, para PNS, TNI dan Polri bisa menerima tunjangan uang makan mencapai nominal Rp1,3 juta setiap bulannya.
Berikut adalah rincian nominal uang makan PNS, TNI dan Polri per harinya:
- PNS dengan Golongan I dan II: Menerima uang makan Rp 35.000 per harinya
- PNS dengan Golongan III: Menerima uang makan Rp 37.000 per harinya
- PNS dengan Golongan IV: Menerima uang makan Rp 41.000 per harinya
- TNI/Polri: Menerima uang makan Rp 60.000 per harinya
Dengan asumsi kehadiran 22 hari kerja dalam sebulan, PNS, TNI, dan Polri berpotensi menerima uang makan hingga Rp1,3 juta per bulan, sesuai dengan golongan masing-masing:
- PNS Golongan I dan II: Rp 35.000 x 22 hari = Rp 770.000
Baca Juga: GEDE-GEDE! Inilah Tabel Lengkap Uang Makan PNS, TNI dan Polri dI Tahun 2024
- PNS Golongan III: Rp 37.000 x 22 hari = Rp 814.000