Resmi Ditandatangani oleh Sri Mulyani, PNS di Indonesia Siap-siap Terima Uang Makan Segede Ini Bulan Juli 2024

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 15:53 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani besaran tunjangan uang makan bagi para PNS di Indonesia. (Instagram @smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani besaran tunjangan uang makan bagi para PNS di Indonesia. (Instagram @smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - Pada bulan Juli 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan membayarkan tunjangan uang makan kepada PNS.

Tunjangan uang makan bagi PNS ini memiliki besaran yang berbeda-beda tergantung golongan masing-masing.

Besaran tunjangan uang makan bagi PNS telah resmi ditetapkan oleh Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: Mohon Maaf! Tunjangan Uang Makan Bulan Juli 2024 Gagal Diberikan oleh Sri Mulyani kepada PNS dengan Kriteria Ini

Berapa besaran tunjangan uang makan yang akan diterima oleh PNS pada bulan Juli 2024 nanti?

Berikut ini adalah besaran tunjangan uang makan yang akan diterima oleh PNS pada bulan Juli 2024 mendatang:

Golongan 1

Baca Juga: Juaranya Bukan SMAN 1 Klaten, Ini 7 SMA Terbaik di Kabupaten Klaten, Bisa Menebaknya?

PNS yang berada dalam golongan ini akan menerima tunjangan uang makan dari Sri Mulyani sebesar Rp35.000 per hari setiap orangnya.

Golongan 2

PNS yang berada dalam golongan ini akan menerima tunjangan uang makan dari Sri Mulyani sebesar Rp35.000 per hari setiap orangnya.

Baca Juga: Ranking Provinsinya 1, Ini Profil SMA Pradita Dirgantara, Jadi SMA Terbaik Satu-satunya di Kabupaten Boyolali?

Golongan 3

PNS yang berada dalam golongan ini akan menerima tunjangan uang makan dari Sri Mulyani sebesar Rp37.000 per hari setiap orangnya.

Golongan 4

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X