KLIK PENDIDIKAN - Pada bulan Juli 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan membayarkan tunjangan uang makan kepada PNS.
Tunjangan uang makan bagi PNS ini memiliki besaran yang berbeda-beda tergantung golongan masing-masing.
Besaran tunjangan uang makan bagi PNS telah resmi ditetapkan oleh Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Berapa besaran tunjangan uang makan yang akan diterima oleh PNS pada bulan Juli 2024 nanti?
Berikut ini adalah besaran tunjangan uang makan yang akan diterima oleh PNS pada bulan Juli 2024 mendatang:
Golongan 1
Baca Juga: Juaranya Bukan SMAN 1 Klaten, Ini 7 SMA Terbaik di Kabupaten Klaten, Bisa Menebaknya?
PNS yang berada dalam golongan ini akan menerima tunjangan uang makan dari Sri Mulyani sebesar Rp35.000 per hari setiap orangnya.
Golongan 2
PNS yang berada dalam golongan ini akan menerima tunjangan uang makan dari Sri Mulyani sebesar Rp35.000 per hari setiap orangnya.
Golongan 3
PNS yang berada dalam golongan ini akan menerima tunjangan uang makan dari Sri Mulyani sebesar Rp37.000 per hari setiap orangnya.
Golongan 4