Sri Mulyani Berikan Tunjangan Uang Makan dan Tunjangan Uang Makan Lembur Jika PNS Hindari Tindakan Ini, Nominalnya Capai Rp...

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 16:03 WIB
Sri Mulyani berikan tunjangan uang makan dan tunjangan uang makan lembur jika PNS hindari tindakan Ini, nominalnya sesuai PMK 49/2023 (Instagram @smindrawati)
Sri Mulyani berikan tunjangan uang makan dan tunjangan uang makan lembur jika PNS hindari tindakan Ini, nominalnya sesuai PMK 49/2023 (Instagram @smindrawati)


KLIK PENDIDIKAN – Menkeu Sri Mulyani berikan tunjangan uang makan dan tunjangan uang makan lembur diluar gaji bulanan PNS golongan I, II, III, IV dan nominalnya capai segini.

Diwajibkan bagi PNS golongan I, II, III, IV menghindari tindakan ini agar bisa mendapatkan tunjangan uang makan dan tunjangan uang makan lembur dari Sri Mulyani.

Adanya tunjangan uang makan dan tunjangan uang makan lembur diluar gaji bulanan PNS golongan I, II, III, IV ini diharapkan menjadi uang tambahan di setiap bulannya.

Baca Juga: Resmi dari BKN, Tunjangan PNS Golongan I II III dan IV yang Memangku Jabatan Fungsional Dihentikan apabila...

Tunjangan uang makan dan tunjangan uang makan lembur dari Sri Mulyani untuk PNS golongan I, II, III, IV sudah ditetapkan melalui PMK nomor 49 tahun 2023 yang sudah terbit.

Tunjangan uang makan dan tunjangan uang makan lembur dari Sri Mulyani untuk PNS golongan I, II, III, IV akan dicairkan bersamaan dengan cairnya gaji pokok bulanan.

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa dana anggaran tunjangan uang makan dan tunjangan uang makan lembur bagi PNS golongan I, II, III, IV ini berasal dari APBN dan APBD sesuai kemampuan daerahnya.

Baca Juga: ACUAN DAFTAR PPDB DKI JAKARTA 2024 TAHAP 2, 10 SMA PALING TOP DENGAN PRESTASI YANG MENAKJUBKAN

Inilah besaran nominal tunjangan uang makan dan tunjangan uang makan lembur bagi para PNS golongan I, II, III, IV yang ditetapkan Sri Mulyani sesuai PMK nomor 49 tahun 2023:

Jika satu bulan maka PNS akan mendapatkan nominal tunjangan uang makan sebesar:

- Golongan I akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp 35.000/hari, jika satu bulan (22 hari) maka sebesar Rp770.000.

Baca Juga: RESMI DARI NADIEM MAKARIM, Guru PNS dan PPPK yang Sudah Memiliki Ini Akan Menerima Tunjangan Profesi Tanpa Mengikuti PPG

- Golongan II akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp 35.000/hari, jika satu bulan (22 hari) maka sebesar Rp770.000.

- Golongan III akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp 37.000/hari, jika satu bulan (22 hari) maka sebesar Rp814.000.

- Golongan IV akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp 41.000/hari, jika satu bulan (22 hari) maka sebesar Rp902,000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X