Mau Jadi PNS? Pelamar CPNS Harus Tahu, Inilah Batas Usia Pensiun PNS Yang Pemerintah Tetapkan

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 15:32 WIB
CPNS harus tahu soal batas usia pensiun PNS (kalbarprov.go.id))
CPNS harus tahu soal batas usia pensiun PNS (kalbarprov.go.id))

KLIK PENDIDIKAN - Pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan segera dimulai, diperkirakan akan berlangsung menjelang bulan Juli 2024.

Banyak masyarakat Indonesia yang berlomba-lomba ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ingin mengetahui kapan atau batas usia pensiun dalam karir seorang PNS.

Batas usia pensiun PNS merupakan informasi penting yang harus diketahui oleh para pelamar CPNS demi merencanakan karir ASN mereka sendiri.

Baca Juga: BKN Ungkap Soal PNS Bisa Terima Gaji Rp12 Juta Tiap Bulannya, Skema Single Salary Jadi Patokan

Kebijakan paling baru soal batas usia pensiun PNS saat ini resmi pemerintah diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini secara resmi disahkan oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.

Berikut adalah batas usia pensiun PNS menurut UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Alhamdulillah, PNS Bisa Terima Tunjangan Ini Sebesar Rp2,4 Juta di Bulan Juli 2024, Simak Selengkapnya…

A. Jabatan Manajerial:

- Untuk jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan pimpinan tinggi pratama, batas usia pensiunnya adalah 60 tahun;

- Untuk jabatan administrator dan jabatan pengawas, batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.

B. Jabatan Non Manajerial:

- Untuk jabatan fungsional, batas usia pensiunnya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Mohon Maaf! Tunjangan Uang Makan Bulan Juli 2024 Gagal Diberikan oleh Sri Mulyani kepada PNS dengan Kriteria Ini

- Untuk jabatan pelaksana, batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Shofwan Rafiudin

Sumber: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X