KLIK PENDIDIKAN - Inilah batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK yang sudah ditetapkan Presiden Jokowi dalam UU Nomor 20 tahun 2023.
Presiden Jokowi telah menetapkan batas usia Pensiun bagi PNS dan PPPK dalam UU Nomor 20 tahun 2023 yang terdiri dari usia 58 dan 60 tahun.
Batas usia 58 tahun dikhususkan untuk PNS dan PPPK dengan jabatan Manajerial yakni pejabat administrator dan juga pejabat pengawas.
Sementara itu, jabatan manajerial lainnya bisa pensiun di usia 60 tahun bagi:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama (PPTU)
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (PPTM)
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP)
Sementara itu Batas usia pensiun PNS dan PPPK untuk Jabatan Non Manajerial adalah 58 tahun, 65 dan juga 70 tahun.
Baca Juga: Ternyata Segini Gaji Hakim Golongan 3a, Disinyalir Capai Hingga Jutaan Rupiah? Cek Faktanya..
Batas Usia pensiun 58 Tahun bagi Pejabat Pelaksana
Sementara itu , Bagi pejabat fungsional batas usia pensiun yang ditetapkan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan keterangan BKN, Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional adalah 65 tahun.