KLIK PENDIDIKAN - Pada masa kini, pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Jokowi telah menetapkan sanksi yang tegas terkait dengan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kedisiplinan dalam lingkungan birokrasi negara.
Peraturan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur mengenai tata tertib dan disiplin PNS di seluruh instansi pemerintah.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka? MenPANRB Azwar Anas Bilang Mundur Lagi hingga...
Dalam peraturan tersebut, setiap PNS yang tidak hadir tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Mulai dari teguran tertulis, pemotongan tunjangan, hingga pemecatan bagi yang melanggar berulang kali atau dalam kasus yang serius.
Untuk itu bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, Presiden Joko Widodo sudah menyiapkan sanksinya.
Berikut deretan sanksi yang dietrima PNS apabila tidak masuk kerja tanpa alasan:
1. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 3 sampai dengan 6 hari dalam satu tahun, maka sanksinya adalah teguran lisan.
2. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 7 sampai dengan 10 hari dalam satu tahun, sanksinya adalah membuat pernyataan secara tertulis.
Baca Juga: Mulai Tahun 2025 Honorer Dihapuskan, yang Ada Hanya PNS dan PPPK
3. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 11 sampai dengan 13 hari dalam satu tahun, sanksinya yaitu tukin dipotong 25 persen selama 6 bulan
4. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 14 sampai dengan 16 hari dalam satu tahun, sanksinya yaitu tukin dipotong 25 persen selama 9 bulan.
5. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 17 sampai dengan 20 hari dalam satu tahun, sanksinya yaitu tukin dipotong 25 persen selama 12 bulan.