Baca Juga: Data Harta Kekayaan 3 Bupati terkaya di Papua Barat, Pimpinan Raja Ampat Merajai
6. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 20 sampai dengan 24 hari dalam satu tahun, sanksinya yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
7. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 25 sampai dengan 27 hari dalam satu tahun, sanksinya yaitu pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.
8. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 28 hari dalam satu tahun, sanksinya yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Baca Juga: Bukan Juli, Jadwal Seleksi CPNS 2024 Ditunda Menpan RB! Akan Dibuka Bulan...
9. Tidak masuk kerja secara terus menerus selama 10 hari kerja, sanksinya yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Oleh karena itu, bagi Anda yang tidak mau disanksi, maka Anda sebagai PNS harus rajin masuk kerja.
Demikianlah informasi terkait sanksi bagi PNS yang malas ngantor. Semoga bermanfaat.***