Tok! Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Bahwa Tunjangan Uang Makan 2024 Tidak Diberikan kepada PNS dengan Kriteria Ini

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 19:46 WIB
Ilustrasi PNS tidak menerima tunjangan uang makan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani di tahun 2024. (setkab.go.id)
Ilustrasi PNS tidak menerima tunjangan uang makan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani di tahun 2024. (setkab.go.id)

Tunjangan uang makan tidak akan diberikan oleh Sri Mulyani kepada PNS yang masuk dalam kriteria melaksanakan tugas belajar.

Baca Juga: Buruan Daftar! Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek Dibuka 2 Minggu Lagi, Inilah Persyaratan, Tata Cara dan Link Resminya...

5. Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah

Tunjangan uang makan tidak akan diberikan oleh Sri Mulyani kepada PNS yang masuk dalam kriteria diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Ketika PNS masuk dalam salah satu kriteria yang disebutkan di atas, tunjangan uang makan dari Sri Mulyani tidak akan diberikan.

Baca Juga: Intip Besaran Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kemenag Sesuai Kelas Jabatannya, Tertinggi Capai Rp29 Juta

Sebagai PNS, pastikan Anda tidak sedang berada dalam salah satu situasi di atas jika ingin menerima tunjangan uang makan.

Tunjangan uang makan bagi PNS golongan 1 dan 2 ditetapkan sebesar Rp35.000 per hari oleh Sri Mulyani.

Sedangkan tunjangan uang makan bagi PNS golongan 3 ditetapkan sebesar Rp37.000 per hari oleh Sri Mulyani.

Baca Juga: Uang Makan PNS Akan Disalurkan Pada Bulan Juli 2024 oleh Sri Mulyani dengan Ketentuan

Adapun tunjangan uang makan bagi PNS golongan 4 ditetapkan sebesar Rp41.000 per hari oleh Sri Mulyani.

Itulah informasi terkait Sri Mulyani menetapkan bahwa tunjangan uang makan 2024 tidak diberikan kepada PNS dengan kriteria tertentu. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: djpb.kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X