Tunjangan uang makan tidak akan diberikan oleh Sri Mulyani kepada PNS yang masuk dalam kriteria melaksanakan tugas belajar.
5. Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah
Tunjangan uang makan tidak akan diberikan oleh Sri Mulyani kepada PNS yang masuk dalam kriteria diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
Ketika PNS masuk dalam salah satu kriteria yang disebutkan di atas, tunjangan uang makan dari Sri Mulyani tidak akan diberikan.
Sebagai PNS, pastikan Anda tidak sedang berada dalam salah satu situasi di atas jika ingin menerima tunjangan uang makan.
Tunjangan uang makan bagi PNS golongan 1 dan 2 ditetapkan sebesar Rp35.000 per hari oleh Sri Mulyani.
Sedangkan tunjangan uang makan bagi PNS golongan 3 ditetapkan sebesar Rp37.000 per hari oleh Sri Mulyani.
Baca Juga: Uang Makan PNS Akan Disalurkan Pada Bulan Juli 2024 oleh Sri Mulyani dengan Ketentuan
Adapun tunjangan uang makan bagi PNS golongan 4 ditetapkan sebesar Rp41.000 per hari oleh Sri Mulyani.
Itulah informasi terkait Sri Mulyani menetapkan bahwa tunjangan uang makan 2024 tidak diberikan kepada PNS dengan kriteria tertentu. ***