news

Inilah Nominal Kenaikan 2 Tunjangan PNS Golongan I II III IV dari Menkeu Sri Mulyani, Alhamdulillah Kini Capai Rp...

Selasa, 2 Juli 2024 | 09:13 WIB
Resmi dari Sri Mulyani, tunjangan tambahan bagi PNS golongan I II III IV naik. (PMK Nomor 49 Tahun 2023 dan kemenkeu.go.id diedit dengan picsart)

KLIK PENDIDIKAN - 2 tunjangan bagi PNS golongan I II III IV resmi naik dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

2 tunjangan PNS golongan I II III IV yang resmi mengalami kenaikan ialah uang lembur dan uang makan lembur.

Uang lembur dan uang makan lembur bagi PNS kini tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: Sri Mulyani Cairkan Tunjangan Uang Makan PNS dengan Nominal Berbeda Beda Setiap Golongan, Simak Persyaratan Berikut

PMK Nomor 49 Tahun 2023 adalah aturan yang sudah ditetapkan Sri Mulyani.

Sebelum PMK Nomor 49 Tahun 2023 terbit, uang lembur yang diterima PNS golongan I II III IV berkisar Rp13 ribu hingga Rp25 ribu.

Sedangkan uang makan lembur PNS sebelum PMK Nomor 49 Tahun 2023 berkisar Rp30 ribu hingga Rp36 ribu.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Gelar Pelatihan Pemantapan Sikap dan Disiplin, Bangun ASN Tangguh dan Berintegritas

Setelah PMK Nomor 49 Tahun 2023 terbit, uang lembur dan uang makan lembur bagi PNS golongan I II III IV resmi naik, menjadi:

Uang Lembur PNS Golongan I II III IV

Nominal uang lembur PNS golongan I Rp18.000.

Baca Juga: Atas Dasar Putusan Kemenpan RB! Kategori WNI ini Tidak Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024

Nominal uang lembur PNS golongan II Rp24.000.

Nominal uang lembur PNS golongan III Rp30.000.

Halaman:

Tags

Terkini