KLIK PENDIDIKAN - PNS dan PPPK wajib menaati pakaian dinas yang telah diputuskan oleh Tito Karnavian.
Sebagai Mendagri, Tito Karnavian telah memutuskan pakaian dinas yang wajib untuk digunakan oleh PNS dan PPPK.
Pakaian dinas yang diputuskan oleh Tito Karnavian ini, wajib digunakan PNS dan PPPK selama hari kerja.
Lantas, bagaimana ketentuan pakaian dinas PNS dan PPPK yang telah diputuskan oleh Tito Karnavian pada hari kerja?
Untuk mengetahui hal tersebut, PNS dan PPPK silahkan menyimak artikel ini hingga akhir.
Sebelumnya, berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 PNS dan PPPK ditetapkan memiliki hari kerja sebanyak 5 hari.
Diantara hari kerja PNS dan PPPK meliputi Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Sementara itu, pada hari kerja tersebut PNS dan PPPK haruslah mengenakan pakaian dinas.
Pakaian dinas yang dikenakan PNS dan PPPK pada hari kerja haruslah mengacu pada ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Tito Karnavian.
Dimana telah diatur oleh Tito Karnavian di dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.
Melalui beleid yang ditetapkan Tito Karnavian pada 28 Januari 2020 itu.