news

DIPUTUSKAN OLEH MENDAGRI TITO KARNAVIAN, Pakaian Dinas PNS dan PPPK untuk Lima Hari Kerja Meliputi..

Minggu, 30 Juni 2024 | 17:22 WIB
Mendagri Tito Karnavian telah putuskan pakaian dinas yang digunakan oleh PNS dan PPPK pada hari kerja. (Ilustrasi/Kemendagri RI)

KLIK PENDIDIKAN - PNS dan PPPK wajib menaati pakaian dinas yang telah diputuskan oleh Tito Karnavian.

Sebagai Mendagri, Tito Karnavian telah memutuskan pakaian dinas yang wajib untuk digunakan oleh PNS dan PPPK.

Pakaian dinas yang diputuskan oleh Tito Karnavian ini, wajib digunakan PNS dan PPPK selama hari kerja.

Baca Juga: Diterapkan Mulai Besok! PNS dan PPPK Akan Mengacu Pada Jam Kerja Terbaru, Tidak Lagi Masuk Kantor Pukul 8 Tapi..

Lantas, bagaimana ketentuan pakaian dinas PNS dan PPPK yang telah diputuskan oleh Tito Karnavian pada hari kerja?

Untuk mengetahui hal tersebut, PNS dan PPPK silahkan menyimak artikel ini hingga akhir.

Sebelumnya, berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 PNS dan PPPK ditetapkan memiliki hari kerja sebanyak 5 hari.

Baca Juga: Telah Disetujui dan Diteken Jokowi, PPPK Tidak Akan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan! Kebijakannya Jelaskan Apabila..

Diantara hari kerja PNS dan PPPK meliputi Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Sementara itu, pada hari kerja tersebut PNS dan PPPK haruslah mengenakan pakaian dinas.

Pakaian dinas yang dikenakan PNS dan PPPK pada hari kerja haruslah mengacu pada ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Tito Karnavian.

Baca Juga: PNS PPPK TIDAK LAGI DATANG KANTOR PUKUL 8! Jam Kerja Terbaru Sudah Disahkan Pemerintah, Berlaku Mulai 1 Juli 2024

Dimana telah diatur oleh Tito Karnavian di dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Melalui beleid yang ditetapkan Tito Karnavian pada 28 Januari 2020 itu.

Halaman:

Tags

Terkini