Pakaian dinas yang digunakan oleh PNS dan PPPK pada hari kerja, yaitu sebagai berikut:
1. Pakaian dinas PNS
Pakaian dinas yang dikenakan PNS pada hari kerja, meliputi:
- Senin dan Selasa, PNS kenakan PDH berwarna khaki
- Rabu, PNS kenakan PDH kemeja putih dan celana/rok hitam
- Kamis dan Jumat, PNS kenakan PDH batik/lurik/tenun atau pakaian khas daerah
2. Pakaian dians PPPK
Pakaian dinas yang dikenakan oleh PPPK pada hari kerja, meliputi:
- Senin s.d Rabu, PPPK kenakan PDH kemeja putih dan celana/rok hitam
- Kamis dan Jumat, PPPK kenakan PDH batik/lurik/tenun atau pakaian khas daerah.
Perlu untuk dipahami bahwa aturan pakaian dinas ini berlaku kepada seluruh PNS dan PPPK yang berada di lingkungan pemerintah daerah.