DIPUTUSKAN OLEH MENDAGRI TITO KARNAVIAN, Pakaian Dinas PNS dan PPPK untuk Lima Hari Kerja Meliputi..

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 30 Juni 2024 | 17:22 WIB
Mendagri Tito Karnavian telah putuskan pakaian dinas yang digunakan oleh PNS dan PPPK pada hari kerja. (Ilustrasi/Kemendagri RI)
Mendagri Tito Karnavian telah putuskan pakaian dinas yang digunakan oleh PNS dan PPPK pada hari kerja. (Ilustrasi/Kemendagri RI)

Pakaian dinas yang digunakan oleh PNS dan PPPK pada hari kerja, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: PUTUSAN BULAT PEMERINTAH! 1 Juli 2024 Akan Mulai Diterapkan Jam Kerja PNS dan PPPK Terbaru, Ketentuannya Begini

1. Pakaian dinas PNS

Pakaian dinas yang dikenakan PNS pada hari kerja, meliputi:

- Senin dan Selasa, PNS kenakan PDH berwarna khaki

- Rabu, PNS kenakan PDH kemeja putih dan celana/rok hitam

Baca Juga: Pemerintah Wajib Hentikan Karir PPPK, Kontrak Kerja Tidak Dapat Diperpanjang Lagi! Aturannya Jelaskan Begini

- Kamis dan Jumat, PNS kenakan PDH batik/lurik/tenun atau pakaian khas daerah

2. Pakaian dians PPPK

Pakaian dinas yang dikenakan oleh PPPK pada hari kerja, meliputi:

Baca Juga: Disalurkan Langsung ke Rekening! Uang Tambahan ASN Siap Diberikan Sri Mulyani pada Awal Juli 2024, Nominalnya Segini

- Senin s.d Rabu, PPPK kenakan PDH kemeja putih dan celana/rok hitam

- Kamis dan Jumat, PPPK kenakan PDH batik/lurik/tenun atau pakaian khas daerah.

Perlu untuk dipahami bahwa aturan pakaian dinas ini berlaku kepada seluruh PNS dan PPPK yang berada di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga: PNS PPPK JANGAN SAMPAI LUPA! Mulai 1 Juli 2024 Pemerintah Terapkan Jam Kerja Terbaru, Harus Berkantor Pukul...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendagri Nomor 11 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X