news

Tunjangan Rp2,4 Juta Siap Ditransfer Ke Rekening PNS di Tanggal 1 Juli 2024, Simak Selengkapnya…

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:49 WIB
Tunjangan Rp2,4 juta ini resmi pemerintah transfer ke rekening PNS besok hari (Kemenpan.go.id diedit menggunakan Canva)

KLIK PENDIDIKAN - Mari simak artikel soal tunjangan Rp2,4 juta akan siap ditransfer ke rekening Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tanggal 1 Juli 2024.

Besok para PNS sudah akan memasuki bulan Juli 2024 dan mereka akan menerima tunjangan sebesar Rp2,4 juta apabila bekerja lebih ekstra.

Tunjangan sebesar Rp2,4 juta ini bisa PNS dapatkan apabila bekerja lembur.

Baca Juga: Alhamdulillah, PNS Bisa Terima Bonus Uang Rp900 Ribu Setiap Bulannya

Tunjangan sebesar Rp2,4 juta ini diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2024.

Tunjangan lembur ini terdiri dari dari 2 tunjangan berikut yaitu tunjangan bekerja lembur dan tunjangan uang makan lembur.

Para PNS bisa menerima tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur setiap melakukan lembur.

Baca Juga: Sujud Syukur! Honorer Lulusan SD Bisa Diangkat Menjadi PPPK Jika Penuhi 2 Syarat Mudah Ini, Cek Segera

Tunjangan lembur PNS ini akan dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya.

Maka dari itu, simak tabel nominal tunjangan bekerja lembur dan uang makan lembur PNS ini.

Nominal tunjangan bekerja lembur PNS:

- PNS Golongan I: uang bekerja lembur sebesar Rp18.000 per jam.

- PNS Golongan II: uang bekerja lembur sebesar Rp24.000 per jam.

- PNS Golongan III: uang bekerja lembur sebesar Rp30.000 per jam.

- PNS Golongan IV: uang bekerja lembur sejumlah Rp36.000 per jam.

Halaman:

Tags

Terkini