Nominal tunjangan uang makan lembur PNS:
- PNS Golongan I: uang makan lembur sebesar Rp35.000 per hari.
- PNS Golongan II: uang makan lembur sebesar Rp35.000 per hari.
- PNS Golongan III: uang makan lembur sebesar Rp37.000 per hari.
- PNS Golongan IV: uang makan lembur sejumlah Rp41.000 per hari.
Perlu diingatkan kembali bahwa tidak semua instansi pemerintah atau tempat PNS bekerja akan menerapkan tunjangan ini.
Dan bisa dipastikan PNS dengan golongan IV bisa menerima tunjangan lembur di atas hingga Rp2,4 juta apabila hadir setiap harinya.
Berikut adalah perhitungannya, lembur 2 jam, Rp 36 ribu x 2 x 22 hari kerja = Rp 1.584.000 + uang makan Rp 41 ribu x 22 hari kerja Rp 902.000 = Rp 2.486.000.
Baca Juga: PENTING! Gaji Pensiunan PNS Tidak Dapat Cair Apabila Masih Belum Mengunduh Aplikasi Otentikasi Ini
Sebagai catatan, Tunjangan lembur PNS ini akan resmi ditransfer setiap tanggal 1 setiap bulannya, berarti 1 Juli 2024 PNS yang pernah bekerja lembur akan menerima tunjangan ini.***