KLIK PENDIDIKAN - Ada informasi gembira bagi para PNS di Indonesia karena mereka bisa menerima tunjangan ini hingga angka Rp2,4 juta.
Tunjangan PNS ini merupakan gabungan dari 2 tunjangan utama yaitu tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur.
Tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur perlu diketahui oleh para PNS karena tidak semua instansi pemerintah atau tempat PNS bekerja akan menerapkan tunjangan ini.
Tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur PNS ini disahkan oleh pemerintah dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2024.
Para PNS bisa menerima tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur setiap melakukan lembur dan penyalurannya akan dibagikan setiap tanggal 1 setiap bulannya.
Maka dari itu, simak tabel nominal tunjangan lembur dan uang makan lembur PNS ini.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Segera Dibuka, Begini 5 Tahap Daftar SSCASN 2024 PPPK Tenaga Kesehatan
Nominal Tunjangan Lembur PNS:
- PNS Golongan I: uang lembur sebesar Rp18.000 per jam.
- PNS Golongan II: uang lembur sebesar Rp24.000 per jam.
- PNS Golongan III: uang lembur sebesar Rp30.000 per jam.
Baca Juga: 6 Keuntungan PPPK untuk Guru Honorer di Tahun 2024, Swasta Tidak Bisa Ikut? Cek Penjelasannya
- PNS Golongan IV: uang lembur sebesar Rp36.000 per jam.
Nominal Tunjangan Uang Makan Lembur PNS: