KLIK PENDIDIKAN - Simak informasi penting mengenai tunjangan tambahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang terdiri dari dua tunjangan utama yaitu tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur.
Tidak banyak PNS yang mengetahui tentang tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur ini.
Alasannya perlu diingat karena tidak semua instansi pemerintah atau tempat kerja PNS akan menerapkan tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur ini.
Pemerintah resmi mengesahkan tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur PNS melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2024.
Para PNS berhak menerima tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur setiap kali melakukan lembur.
Penyaluran tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur ini akan dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulannya.
Berikut rincian nominal tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur PNS:
Rincian Nominal Tunjangan Lembur PNS:
- PNS Golongan I: Rp18.000 per jam.
- PNS Golongan II: Rp24.000 per jam.
- PNS Golongan III: Rp30.000 per jam.
- PNS Golongan IV: Rp36.000 per jam.
Baca Juga: BESOK GAJIAN! Segini Nominal Gaji PNS yang akan Pemerintah Salurkan, Alami Kenaikan Sebesar…