Tunjangan Tambahan PNS Sebesar Rp2,4 Juta Resmi Pemerintah Sahkan, Siap-siap Dibagikan Mulai…

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Jumat, 31 Mei 2024 | 14:34 WIB
Tunjangan lembur dan uang makan lembuse sebesar Rp2,4 juta resmi pemerintah salurkan kepada PNS di indonesia (portal.beltim.go.id)
Tunjangan lembur dan uang makan lembuse sebesar Rp2,4 juta resmi pemerintah salurkan kepada PNS di indonesia (portal.beltim.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Simak informasi penting mengenai tunjangan tambahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang terdiri dari dua tunjangan utama yaitu tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur.

Tidak banyak PNS yang mengetahui tentang tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur ini.

Alasannya perlu diingat karena tidak semua instansi pemerintah atau tempat kerja PNS akan menerapkan tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur ini.

Baca Juga: GEDE-GEDE! Segini Nominal Gaji PNS Dalam Skema Pembayaran Single Salary, Sebulan Bisa Terima Rp12 Juta

Pemerintah resmi mengesahkan tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur PNS melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2024.

Para PNS berhak menerima tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur setiap kali melakukan lembur.

Penyaluran tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur ini akan dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulannya.

Baca Juga: HORE, Inilah Nominal Gaji Pensiunan PNS yang akan Diterima Tanggal 1 Juni 2024, Resmi Naik Jadi Segede Ini…

Berikut rincian nominal tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur PNS:

Rincian Nominal Tunjangan Lembur PNS:

- PNS Golongan I: Rp18.000 per jam.

- PNS Golongan II: Rp24.000 per jam.

- PNS Golongan III: Rp30.000 per jam.

- PNS Golongan IV: Rp36.000 per jam.

Baca Juga: BESOK GAJIAN! Segini Nominal Gaji PNS yang akan Pemerintah Salurkan, Alami Kenaikan Sebesar…

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Shofwan Rafiudin

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X