HORE, Sri Mulyani Akan Transfer Uang Sebesar Rp2,4 Juta Ke Rekening PNS Di Bulan Juli 2024

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Jumat, 28 Juni 2024 | 14:15 WIB
Sri Mulyani akan bagikan uang tambahan kepada PNS sebesar Rp2,4 juta (bantenprov.go.id)
Sri Mulyani akan bagikan uang tambahan kepada PNS sebesar Rp2,4 juta (bantenprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Ada informasi gembira bagi para PNS saat memasuki bulan Juli 2024 mendatang, sebab Sri Mulyani akan transfer uang tambahan hingga Rp2,4 juta ke rekening PNS saat memasuki bulan Juli 2024.

Uang yang dimaksud ini berupa Tunjangan PNS di luar gaji pokok.

Uang yang ditransfer Sri Mulyani ini diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2024.

Baca Juga: Buruan Daftar CPNS 2024! Ada Uang Rp12,9 Juta di Luar Gaji Pokok dan Tunjangan yang Diberikan Pada Saat...

Uang ini adalah gabungan dari 2 tunjangan utama yaitu tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur.

Para PNS bisa menerima tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur setiap melakukan lembur.

Maka dari itu, simak tabel nominal tunjangan lembur dan uang makan lembur PNS ini.

Baca Juga: Auto Masuk Rekening 1 Juli 2024! Pensiunan PNS Terima 3 Tunjangan Ini Dari Taspen, Simak Besaran Nominalnya..

Tunjangan Lembur PNS:

- PNS Golongan I: uang lembur sebesar Rp18.000 per jam.

- PNS Golongan II: uang lembur sebesar Rp24.000 per jam.

- PNS Golongan III: uang lembur sebesar Rp30.000 per jam.

- PNS Golongan IV: uang lembur sebesar Rp36.000 per jam.

Baca Juga: Berbeda dengan CPNS, Inilah 4 Jenis Tes PPPK yang Harus Dilewati! Jangan Sampai Salah Belajar Ya...

Tunjangan Uang Makan Lembur PNS:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Shofwan Rafiudin

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X