KLIK PENDIDIKAN - Ada informasi gembira bagi para PNS saat memasuki bulan Juli 2024 mendatang, sebab Sri Mulyani akan transfer uang tambahan hingga Rp2,4 juta ke rekening PNS saat memasuki bulan Juli 2024.
Uang yang dimaksud ini berupa Tunjangan PNS di luar gaji pokok.
Uang yang ditransfer Sri Mulyani ini diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2024.
Uang ini adalah gabungan dari 2 tunjangan utama yaitu tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur.
Para PNS bisa menerima tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur setiap melakukan lembur.
Maka dari itu, simak tabel nominal tunjangan lembur dan uang makan lembur PNS ini.
Tunjangan Lembur PNS:
- PNS Golongan I: uang lembur sebesar Rp18.000 per jam.
- PNS Golongan II: uang lembur sebesar Rp24.000 per jam.
- PNS Golongan III: uang lembur sebesar Rp30.000 per jam.
- PNS Golongan IV: uang lembur sebesar Rp36.000 per jam.
Baca Juga: Berbeda dengan CPNS, Inilah 4 Jenis Tes PPPK yang Harus Dilewati! Jangan Sampai Salah Belajar Ya...
Tunjangan Uang Makan Lembur PNS: