KLIK PENDIDIKAN - Menjelang bulan Juli 2024, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan menerima tunjangan yang segera akan ditransfer oleh pemerintah ke rekening mereka.
Tunjangan ini merupakan salah satu pendapatan tambahan yang diterima oleh PNS selain dari gaji pokok, yang tentunya dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Tunjangan ini terdiri dari dua komponen utama, yaitu tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur.
Baca Juga: Kontrak Kerja PPPK Berakhir, Presiden Jokowi Siapkan Jaminan Ini untuk PPPK
Kedua tunjangan tersebut telah disahkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2024.
Para PNS berhak menerima tunjangan lembur dan uang makan lembur setiap kali mereka bekerja lembur.
Penyalurannya akan dilakukan setiap tanggal 1 di awal bulan.
Berikut ini adalah rincian nominal tunjangan lembur dan uang makan lembur bagi PNS.
Nominal Tunjangan Lembur PNS:
- PNS Golongan I: Rp18.000 per jam.
- PNS Golongan II: Rp24.000 per jam.
- PNS Golongan III: Rp30.000 per jam.
- PNS Golongan IV: Rp36.000 per jam.