Tunjangan Rp2,4 Juta Akan Ditransfer Ke Rekening PNS, Akan Dicairkan Menjelang…

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Kamis, 27 Juni 2024 | 15:15 WIB
Inilah tunjangan yang akan dibagikan PNS sebesar Rp2,4 juta (Instagram/@korpri_indonesia)
Inilah tunjangan yang akan dibagikan PNS sebesar Rp2,4 juta (Instagram/@korpri_indonesia)

KLIK PENDIDIKAN - Menjelang bulan Juli 2024, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan menerima tunjangan yang segera akan ditransfer oleh pemerintah ke rekening mereka.

Tunjangan ini merupakan salah satu pendapatan tambahan yang diterima oleh PNS selain dari gaji pokok, yang tentunya dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Tunjangan ini terdiri dari dua komponen utama, yaitu tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur.

Baca Juga: Kontrak Kerja PPPK Berakhir, Presiden Jokowi Siapkan Jaminan Ini untuk PPPK

Kedua tunjangan tersebut telah disahkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2024.

Para PNS berhak menerima tunjangan lembur dan uang makan lembur setiap kali mereka bekerja lembur.

Penyalurannya akan dilakukan setiap tanggal 1 di awal bulan.

Berikut ini adalah rincian nominal tunjangan lembur dan uang makan lembur bagi PNS.

Baca Juga: 5 Standar Penilaian Kenaikan Kelas Jenjang SD Hingga SMA Sederajat Sesuai Permendikbud No. 21 Tahun 2022

Nominal Tunjangan Lembur PNS:

- PNS Golongan I: Rp18.000 per jam.

- PNS Golongan II: Rp24.000 per jam.

- PNS Golongan III: Rp30.000 per jam.

- PNS Golongan IV: Rp36.000 per jam.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sudah Siapkan 3 Sanksi Bagi PNS, Dari Penurunan Jabatan Hingga Lainnya, Bagi yang Melakukan Hal Ini Siap-siap..!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Shofwan Rafiudin

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X