news

MAAF YA! PNS DIBERHENTIKAN SEMENTARA JIKA...

Sabtu, 29 Juni 2024 | 16:56 WIB
Melalui UU ASN 2023, PNS yang lakukan ini diberhentikan sementara. (bandung.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sebagai Pegawai Sipil Negara (PNS) Anda perlu ketahui hal-hal yang bisa membuat diberhentikan sementara.

Ada beberapa hal yang bisa membuat PNS diberhentikan sementara sebagai Pegawai ASN.

Dimana aturan tersebut telah ditetapkan dalam UU ASN 2023.

Baca Juga: SAH! Mulai 1 Juli 2024, Jam Kerja Baru PNS dan PPPK Telah Diberlakukan: Seluruhnya Diwajibkan Datang Pukul...

Oleh karena itu, jangan anggap sepele pembahasan ini agar Anda tidak diberhentikan sementara.

Yuk, simak penjelasannya hingga selesai agar Anda lebih mudah untuk memahami.

Menurut UU ASN 2023 Pasal 53 ayat 1 PNS diberhentikan sementara, apabila:

- Diangkat menjadi pejabat negara

Baca Juga: Inilah Sosok Bupati Perempuan Terkaya di Jawa Timur dengan Harta Kekayaan Mencapai Rp17 Miliar

- Diangkat menjadi komisioner atau anggota
lembaga nonstruktural

- Menjalani cuti di luar tanggungan negara

Namun, tenang saja karena pemberhentian ini akan kembali diaktifkan sesuai penjelasan Amanat Pasal 53 ayat (3).

Pasal 53 ayat 3 menjelaskan, pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca Juga: BKN Merilis Simulasi CAT SKD CPNS, Pelamar Abdi Negara Wajib Praktek Langsung Ikuti Petunjuk Ini

Itulah 3 kondisi di mana PNS akan diberhentikan sementara.

Halaman:

Tags

Terkini