news

PMK No 49 Tahun 2023 Pertegas Bonus untuk Dosen PNS dengan Kategori Ini hingga Rp3,1 Juta di Luar Gaji Pokok

Sabtu, 29 Juni 2024 | 06:32 WIB
Menkeu Sri Mulyani atur PMK No 49 tahun 2023 dengan bonus untuk Dosen PNS. (Instagram/ smindrawati )

4) Sekretaris Program Rp1.250.000 Perbulan 

Baca Juga: Sesuai PMK No 49 Tahun 2023, Sri Mulyani akan Berikan Bonus untuk PNS Rp1 Jutaan, Ini Syaratnya!

C. Lembaga/Badan 

1) Ketua/Kepala/Direktur Rp2.500.000 

2) Sekretaris/Wakil Direktur Rp1.500.000 perbulab

d. Pusat 

1) Kepala Rp1.480.000 perbulan

2) Sekretaris/Wakil/Koordinator Bidang Rp1.000.000 perbulan 

e. Unit Pelaksana/Penunjang Teknis 

1) Ketua Rp1.975.000 perbulan

2) Sekretaris Rp750.000 perbulan

Baca Juga: ATURAN TERBARU DISAHKAN JOKOWI! PPPK Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ketentuannya Jelaskan Begini: Apabila..

f. Ma'had 

1) Direktur/Pimpinan Rp1.975.000 perbulan

2) Sekretaris/Wakil Rp1.200.000 perbulan

Halaman:

Tags

Terkini