KLIK PENDIDIKAN - Bonus untuk Dosen PNS sudah dipertegas oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam PMK No 49 Tahun 2023.
Bonus yang akan diterima oleh Dosen PNS setiap bulan bisa mencapai Rp3,1 juta sesuai PMK No 49 Tahun 2023.
Ketentuan dalam PMK No 49 Tahun 2023 untuk bonus Dosen PNS tersebut ditetapkan untuk PNS yang diberikan tugas tambahan.
"Honorarium yang diberikan untuk pelaksanaan tugas tambahan/tugas khusus tertentu, penyelenggara kegiatan akademik dan kemahasiswaan serta penugasan lain dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi," bunyi Penjelasan PMK no 49 tahun 2023 poin 11.
Setiap tugas tambahan yang diberikan untuk Dosen PNS akan memiliki ketentuan bonus yang berbeda.
Sebagaimana ditetapkan dalam PMK No 49 Tahun 2023, inilah deretan tugas tambahan sekaligus bonus yang akan diterima oleh Dosen PNS Bulan Juli 2024:
Honorarium Dosen/pegawai yang diberi tugas tambahan/ tugas khusus tertentu
a. Pembantu Rektor IV /Wakil Rektor IV Rp3.150.000 perbulan
b. Pimpinan Fakultas/Pascasarjana
1) Direktur Pascasarjana Rp3.150.000 perbulan
2) Asisten/Wakil Direktur Pascasarjana Rp1.975.000 perbulan
3) Ketua Program Studi Pascasarjana Rp1.500.000 perbupan