Setiap PNS yang berlembur akan menerima uang lembur dengan nominal:
- Nominal uang lembur PNS Golongan I adalah Rp18.000 perjam
- Nominal uang lembur PNS golongan II adalah Rp24.000 perjam.
- Nominal uang lembur PNS golongan III adalah Rp30.000 perjam.
- Nominal uang lembur PNS golongan IV adalah Rp36.000 perjam
3. Bonus tunjangan untuk uang makan lembur
Selain mendapat uang lembur, PNS juga akan mendapatkan uang makan lembur dengan nominal sebagai berikut:
- Nominal uang makan lembur PNS Golongan I dan II adalah Rp35.000 perhari
- Nominal uang makan lembur PNS golongan III adalah Rp37.000 perhari.
- Nominal uang makan lembur PNS golongan IV adalah Rp41.000 perhari
Itulah 3 bonus tambahan yang sudah disahkan oleh Sri Mulyani dalam PMK No 49 Tahun 2023 untuk PNS dan PPPK.***