KLIK PENDIDIKAN - Mari simak artikel mengenai uang makan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di tahun 2024.
PNS, TNI, dan Polri merupakan pilar utama dalam pelayanan publik di Indonesia, dengan jaminan gaji dan tunjangan yang telah diatur oleh pemerintah.
Salah satu tunjangan yang diterima oleh PNS, TNI, dan Polri setiap bulannya adalah uang makan, yang merupakan apresiasi untuk kehadiran mereka saat bekerja menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Pelamar CPNS dan Tenaga PPPK Harus Tahu, Inilah Bedanya Nominal Gaji PNS dan PPPK
Nominal uang makan untuk PNS, TNI, dan Polri telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Agar lebih jelas, berikut adalah tabel lengkap uang makan PNS, TNI, dan Polri di tahun 2024:
- Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
- Golongan III: Rp 37.000 per hari
- Golongan IV: Rp 41.000 per hari
Baca Juga: Bukan 1 Kali Gaji Pokok, Tunjangan Tamsil Guru ASN Ini Hanya Disetujui Nadiem Makarim Sebesar Rp…
- Uang Lauk Pauk TNI/Polri: Rp 60.000 per hari
Dengan asumsi kehadiran 22 hari kerja dalam sebulan, berikut perkiraan jumlah uang makan yang dapat diterima oleh PNS, TNI, dan Polri:
- Golongan I dan II: Rp 35.000 × 22 = Rp 770.000 per bulan
- Golongan III: Rp 37.000 × 22 = Rp 814.000 per bulan
- Golongan IV: Rp 41.000 × 22 = Rp 902.000 per bulan