KLIK PENDIDIKAN – Sri Mulyani berikan tunjangan uang makan dan tunjangan uang makan lembur diluar gaji bulanan PNS golongan I, II, III, IV dan nominalnya capai segini.
Adanya tunjangan uang makan dan tunjangan uang makan lembur diluar gaji bulanan PNS golongan I, II, III, IV ini diharapkan menjadi uang tambahan di setiap bulannnya.
Tunjangan uang makan dan tunjangan uang makan lembur dari Sri Mulyani untuk PNS golongan I, II, III, IV sudah ditetapkan melalui PMK nomor 49 tahun 2023 yang sudah terbit.
Baca Juga: Apakah BPD Dapat Gaji Siltap Seperti Perangkat Desa dan Kades? UU Nomor 3 Tahun 2024 Sebut Ini
Tunjangan uang makan dan tunjangan uang makan lembur dari Sri Mulyani untuk PNS golongan I, II, III, IV akan dicairkan bersamaan dengan cairnya gaji pokok bulanan.
Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa dana anggaran tunjangan uang makan dan tunjangan uang makan lembur bagi PNS golongan I, II, III, IV ini berasal dari APBN dan APBD sesuai kemampuan daerahnya.
Inilah besaran nominal tunjangan uang makan dan tunjangan uang makan lembur bagi para PNS golongan I, II, III, IV yang ditetapakan Sri Mulyani sesuai PMK nomor 49 tahun 2023:
Baca Juga: Biodata dan Profil SMAS IT Ibnu Abbas, Benarkah Peringkat Pertama SMA Terbaik di Kabupaten Klaten?
Jika satu bulan maka PNS akan mendapatkan nominal tunjangan uang makan sebesar:
- Golongan I akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp 35.000/hari, jika satu bulan (22 hari) maka sebesar Rp770.000.
- Golongan II akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp 35.000/hari, jika satu bulan (22 hari) maka sebesar Rp770.000.
Baca Juga: 6 SMA Terbaik di Kabupaten Boyolali, Juaranya Bukan SMAN 1 Boyolali Apalagi SMAN 3 Boyolali tapi...
- Golongan III akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp 37.000/hari, jika satu bulan (22 hari) maka sebesar Rp814.000.
- Golongan IV akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp 41.000/hari, jika satu bulan (22 hari) maka sebesar Rp902,000.
Jika satu bulan maka PNS akan mendapatkan nominal tunjangan uang makan lembur sebesar: