KLIK PENDIDIKAN - Penetapan soal jatah uang makan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah final.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah kembali memberikan PNS jatah uang makan pada hari kerja.
Namun, terdapat beberapa aturan penting yang perlu diketahui PNS terkait pemberian jatah uang makan.
Pasalnya ternyata ada 5 hal yang dapat menyebabkan sebagian atau bahkan semua jatah uang makan PNS hangus.
Pemberian jatah uang makan sebenarnya bukan hal baru bagi pegawai PNS.
Namun mengingat saat ini sudah memasuki tahun anggaran 2024, maka penyesuaian aturan dikeluarkan langsung oleh Sri Mulyani.
Kebijakan uang makan PNS terbaru tertuang dalam PMK nomor 49 tahun 2023 Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2024.
Lebih lanjut, DJPB Kemenkeu lewat laman resminya mengumumkan beberapa hal yang dapat mengakibatkan uang makan PNS hangus.
Berikut ini rincian lima penyebab PNS tidak dapat menerima kompensasi uang makan.
1. Tidak hadir kerja;
2. Sedang melaksanakan perjalanan dinas (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 Jam);