Pelamar CPNS dan Tenaga PPPK Harus Tahu, Inilah Bedanya Nominal Gaji PNS dan PPPK

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Jumat, 28 Juni 2024 | 16:55 WIB
Inilah gaji yang akan diterima apabila diterima CPNS dan PPPK (setneg.go.id)
Inilah gaji yang akan diterima apabila diterima CPNS dan PPPK (setneg.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Mari simak artikel mengenai inilah bedanya nominal Gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024.

Sebab, Pendaftaran CPNS dan PPPK sebentar lagi akan dibuka, dan salah satu pertimbangan penting bagi calon pelamar adalah perbedaan gaji yang akan mereka terima.

Pendaftaran CPNS dan PPPK ini sangat dinantikan setiap tahunnya oleh banyak orang, diperkirakan pembukaan pendaftarannya paling cepat akan dibuka di bulan Juli 2024.

Baca Juga: Bukan 58 Tahun, Inilah Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Yang Ditetapkan Pemerintah

Maka dari itu, mari simak inilah dia bedanya nominal gaji PNS dan PPPK yang perlu diketahui pelamar sekalian.

1. Gaji PNS Tahun 2024

Perlu diketahui bahwa gaji PNS di tahun 2024 kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, besarannya antara lain:

- Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400

- Golongan II: Rp2.184.200 - Rp4.125.600

Baca Juga: Bukan 35 Tahun? Simak Batas Usia Pendaftaran CPNS dan PPPK Di Tahun 2024

- Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700

- Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200

2. Gaji PPPK Tahun 2024

Sementara itu, untuk gaji PPPK di tahun 2024 diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024:

Berikut adalah rincian nominal gaji PPPK sesuai dengan golongannya:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Shofwan Rafiudin

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X