Pelamar CPNS dan Tenaga PPPK Harus Tahu, Inilah Bedanya Nominal Gaji PNS dan PPPK

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Jumat, 28 Juni 2024 | 16:55 WIB
Inilah gaji yang akan diterima apabila diterima CPNS dan PPPK (setneg.go.id)
Inilah gaji yang akan diterima apabila diterima CPNS dan PPPK (setneg.go.id)

- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.336.600

- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.551.800

- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp4.551.800

- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.744.400

Baca Juga: Persyaratan Menjadi Peserta PPG Tahun 2024 Dirombak oleh Nadiem Makarim, Guru tanpa Kriteria Ini Tidak Diterima

- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp5.261.500

- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp5.484.000

- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp5.716.000

- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.957.800

- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp6.209.800

Baca Juga: Di Luar Gaji Pokok, PNS Golongan IV Siap-siap Dapat Uang Rp8,2 Juta dari Sri Mulyani Apabila

- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp6.472.500

- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp6.746.200

- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp7.031.600

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Shofwan Rafiudin

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X