- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp7.329.000
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Baca Juga: TEMBUS RP12 JUTA! Segini Nominal Gaji PNS Yang Diumumkan BKN Dalam Skema Single Salary
Selain perbedaan gaji, calon pelamar perlu mempertimbangkan stabilitas pekerjaan, jaminan masa pensiun, dan fasilitas lainnya yang mungkin berbeda antara PNS dan PPPK.
Dengan pemahaman yang jelas mengenai perbedaan gaji dan aspek lainnya antara PNS dan PPPK, diharapkan calon pelamar dapat membuat keputusan yang lebih informatif dan sesuai dengan tujuan karir mereka.***