Pelamar CPNS dan Tenaga PPPK Harus Tahu, Inilah Bedanya Nominal Gaji PNS dan PPPK

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Jumat, 28 Juni 2024 | 16:55 WIB
Inilah gaji yang akan diterima apabila diterima CPNS dan PPPK (setneg.go.id)
Inilah gaji yang akan diterima apabila diterima CPNS dan PPPK (setneg.go.id)

- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp7.329.000

- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Baca Juga: TEMBUS RP12 JUTA! Segini Nominal Gaji PNS Yang Diumumkan BKN Dalam Skema Single Salary

Selain perbedaan gaji, calon pelamar perlu mempertimbangkan stabilitas pekerjaan, jaminan masa pensiun, dan fasilitas lainnya yang mungkin berbeda antara PNS dan PPPK.

Dengan pemahaman yang jelas mengenai perbedaan gaji dan aspek lainnya antara PNS dan PPPK, diharapkan calon pelamar dapat membuat keputusan yang lebih informatif dan sesuai dengan tujuan karir mereka.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Shofwan Rafiudin

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X