- Uang Lauk Pauk TNI/Polri: Rp 60.000 × 22 = Rp 1.320.000 per bulan
Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca yang ingin tahu mengenai tunjangan uang makan bagi PNS, TNI, dan Polri di tahun 2024.***
- Uang Lauk Pauk TNI/Polri: Rp 60.000 × 22 = Rp 1.320.000 per bulan
Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca yang ingin tahu mengenai tunjangan uang makan bagi PNS, TNI, dan Polri di tahun 2024.***
Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023