KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menetapkan honor kegiatan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ada honor Rp1,7 juta yang dapat diterima oleh PNS dalam sekali kegiatan.
Besaran honor Rp1,7 juta tersebut akan diterima oleh PNS dalam waktu 1 jam saja.
Baca Juga: Di Luar Gaji dan Tunjangan, PNS, PPPK, TNI dan Polri Dapat Honor Kaget dari Sri Mulyani, Ketika...
Lantas kegiatan apakah yang membuat Sri Mulyani membayar honor segede itu untuk PNS?
Dalam PMK No 49 tahun 2023 tentang standar masukan biaya tahun 2024, Sri Mulyani telah memberikan keterangan.
"Honorarium yang diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/pengetahuan/kemampuan," bunyi penjelasan PMK No 49 tahun 2023 poin 9.1 tentang honorarium narasumber.
Melalui keterangan tersebut, Sri Mulyani menyatakan bahwa PNS yang akan mendapatkan honor Rp1,7 juta 1 jam adalah mereka yang bertugas sebagai narasumber kegiatan.
Adapun rincian honor yang akan diterima oleh PNS dari Sri Mulyani sebagai narasumber adalah sebagai berikut;):
Honorarium Narasumber
a. Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakan Rp1,7 juta perjam
b. Pejabat Eselon I/yang disetarakan Rp1,4 juta perjam