news

Telah Ketuk Palu! Jokowi Setujui Masa Kerja PPPK Berjalan Tidak Hanya 5 Tahun, Tetapi hingga Batas Usia Pensiun Segini

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:39 WIB
Pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi telah menyetujui masa kerja PPPK dapat terus diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun berikut ini. (Ilustrasi/Humas Pemprov Gorontalo)

KLIK PENDIDIKAN - Peraturan terkait masa kerja PPPK telah resmi diketuk palu.

Presiden Jokowi akhirnya menyetujui bahwa masa kerja PPPK tak hanya berjalan 5 tahun.

Melainkan masa kerja PPPK dibolehkan hingga mencapai batas usia pensiun.

Baca Juga: NADIEM MAKARIM PERMUDAH GURU PPPK MENJADI KEPALA SEKOLAH, Permendikbudristek yang Ditetapkan Jelaskan Syaratnya Begini

Lalu, bagaimana batas usia pensiun untuk para PPPK berdasarkan aturan yang telah ditetapkan?

Untuk mengetahui hal tersebut, PPPK diharapkan menyimak artikel ini hingga akhir.

Pada dasarnya masa kerja PPPK berbeda dengan PNS.

Baca Juga: KONTRAK KERJA PPPK DENGAN KINERJA BAIK TETAP HARUS DIPUTUS! Jokowi Sudah Tandatangani Sejumlah Penyebabnya

Terkhusus PNS memiliki masa kerja yang terus berlangsung hingga batas usia pensiun.

Sementara PPPK memiliki masa kerja yang mengacu pada perjanjian kerja atau kontrak kerja.

Merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018, kontrak kerja PPPK paling singkat hanya 1 tahun.

Baca Juga: PNS Jabatan Fungsional Ahli Utama Resmi Memiliki Batas Usia Pensiun hingga 70 Tahun! Tetapi Jokowi Berlakukan Pada..

Sementara itu, jika mengacu kontrak kerja PPPK yang ditandatangani oleh pemerintah daerah belakangan ini.

PPPK memiliki kontrak kerja yaitu hingga 5 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini