news

Batas Usia Pensiun PNS Maksimal Bukan 60 Tahun Atau 65! BKN Atur Bisa Sampai Umur Segini

Senin, 24 Juni 2024 | 11:25 WIB
Ilustrasi batas usia pensiun PNS bukan maksimal 65 tahun, melainkan bisa lebih lama. (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menetapkan batas usia pensiun PNS.

Batas usia pensiun ini diatur oleh BKN berdasarkan jabatan PNS masing-masing.

Beberapa diantaranya sudah harus pensiun di usia 60 tahun.

Bahkan beberapa diantaranya baru 58 tahun tapi sudah pensiun.

Meski demikian, ternyata ada beberapa PNS yang masa pensiunnya lebih lama.

Baca Juga: Honorer yang Resmi Diangkat Jadi PPPK, Sesuai Amanat Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Bakal Terima Gaji Segini...

Maksimal batas usia pensiun bukan 65 tahun apalagi 60 tahun.

Melainkan PNS bisa pensiun saat umurnya sudah memasuki 70 tahun.

Hal ini sesuai dengan yang ditetapkan oleh BKN untuk PNS jabatan fungsinya tertentu.

Untuk mengetahui lebih lengkapnya, bisa disimak daftar batas usia pensiun PNS berikut dair BKN.

Baca Juga: Bantuan Hukum dan Jaminan Sosial Untuk Tenaga Honorer Akan Segera Terwujud, Menpan-RB Jamin 6 Honorer Ini Jadi Prioritas Pengangkatan Menjadi PPPK

1. Pensiun 58 Tahun untuk,

- Pejabat Fungsional Ahli Pertama

- Pejabat Administrasi

Halaman:

Tags

Terkini