KLIK PENDIDIKAN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menetapkan batas usia pensiun PNS.
Batas usia pensiun ini diatur oleh BKN berdasarkan jabatan PNS masing-masing.
Beberapa diantaranya sudah harus pensiun di usia 60 tahun.
Bahkan beberapa diantaranya baru 58 tahun tapi sudah pensiun.
Meski demikian, ternyata ada beberapa PNS yang masa pensiunnya lebih lama.
Maksimal batas usia pensiun bukan 65 tahun apalagi 60 tahun.
Melainkan PNS bisa pensiun saat umurnya sudah memasuki 70 tahun.
Hal ini sesuai dengan yang ditetapkan oleh BKN untuk PNS jabatan fungsinya tertentu.
Untuk mengetahui lebih lengkapnya, bisa disimak daftar batas usia pensiun PNS berikut dair BKN.
1. Pensiun 58 Tahun untuk,
- Pejabat Fungsional Ahli Pertama
- Pejabat Administrasi