- Ahli Muda
- Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda
2. Pensiun 60 (enam puluh) tahun untuk,
- Pejabat Fungsional Madya
- Pejabat Pimpinan Tinggi
3. Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun untuk,
- Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Baca Juga: Meski Tak Dapat Uang Pensiun, Gaji Honorer di Jakarta Akan Dinaikkan Jadi Segini Jika Tak Lolos PPPK
Khusus beberapa jabatan fungsional, BKN mengurutkan batas usia pensiunnya sebagai berikut,
- Batas usia pensiun 60 tahun untuk guru
- Batas usia pensiun 65 tahun untuk dosen
- Batas usia pensiun 70 tahun untuk Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).
Demikian aturan batas usia pensiun PNS yang maksimal bukan 60 tahun atau 65 tahun. Melainkan bisa sampai 70 tahun untuk jabatan tertentu.***