Batas Usia Pensiun PNS Maksimal Bukan 60 Tahun Atau 65! BKN Atur Bisa Sampai Umur Segini

photo author
Enlis Nurhalisah, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Juni 2024 | 11:25 WIB
Ilustrasi batas usia pensiun PNS bukan maksimal 65 tahun, melainkan bisa lebih lama. (menpan.go.id)
Ilustrasi batas usia pensiun PNS bukan maksimal 65 tahun, melainkan bisa lebih lama. (menpan.go.id)

- Ahli Muda

- Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda

2. Pensiun 60 (enam puluh) tahun untuk,

- Pejabat Fungsional Madya

- Pejabat Pimpinan Tinggi

3. Pensiun ⁠65 (enam puluh lima) tahun untuk,

- Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Baca Juga: Meski Tak Dapat Uang Pensiun, Gaji Honorer di Jakarta Akan Dinaikkan Jadi Segini Jika Tak Lolos PPPK

Khusus beberapa jabatan fungsional, BKN mengurutkan batas usia pensiunnya sebagai berikut,

- Batas usia pensiun 60 tahun untuk guru

- Batas usia pensiun 65 tahun untuk dosen 

- Batas usia pensiun 70 tahun untuk Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).

Demikian aturan batas usia pensiun PNS yang maksimal bukan 60 tahun atau 65 tahun. Melainkan bisa sampai 70 tahun untuk jabatan tertentu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enlis Nurhalisah

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X