Dijelaskan bahwa Satpam yang tidak akan mendapatkan uang lembur dan uang makan lembur karena Satpam yang bersangkutan terikat pada perjanjian kerja atau kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya atau biasa disebut denga outsourcing.
Jadi, Satpam yang tidak akan mendapatkan uang lembur dan uang makan lembur meski bekerja lembur adalah Satpam outsourching.***