news

Sri Mulyani Tandatangani Besaran Tunjangan Lauk Pauk Tahun 2024 bagi TNI POLRI seIndonesia, Segini Nominalnya

Sabtu, 22 Juni 2024 | 13:52 WIB
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani besaran tunjangan lauk pauk tahun 2024 bagi TNI POLRI seIndonesia. (Instagram @smindrawati diedit photopea)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi menandatangani besaran tunjangan lauk pauk tahun anggaran 2024 bagi TNI POLRI seIndonesia.

Besaran tunjangan uang lauk pauk tahun 2024 untuk TNI POLRI seIndonesia ini diatur dalam PMK nomor 49 tahun 2023 oleh Sri Mulyani.

Selain menetapkan besaran tunjangan uang lauk pauk TNI POLRI tahun anggaran 2024, melalui PMK tersebut, Sri Mulyani juga menetapkan besaran tunjangan uang makan bagi PNS.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dijanjikan Dapat 6 Penghargaan dari Negera, Nomor 3 Bikin Ngiler

Tunjangan uang lauk pauk bagi TNI POLRI tahun anggaran 2024 ditetapkan oleh Sri Mulyani sebesar Rp60.000 per orang per hari.

Besaran tunjangan uang lauk pauk TNI POLRI tahun anggaran 2024 dipukul rata untuk setiap golongan.

Berbeda dengan TNI POLRI, tunjangan uang makan bagi PNS ditetapkan sesuai golongan masing-masing oleh Sri Mulyani.

Baca Juga: Karir Mentereng PPPK Terpaksa Harus Terhenti! Jokowi Sudah Tegaskan Tidak Ada Kontrak Kerja Lanjutan Apabila..

PNS golongan 1 dan 2 menerima tunjangan uang makan tahun anggaran 2024 dari Sri Mulyani sebesar Rp35.000 per orang per hari.

Sementara PNS golongan 3 menerima tunjangan uang makan tahun anggaran 2024 dari Sri Mulyani sebesar Rp37.000 per orang per hari.

PNS golongan 4 menerima tunjangan uang makan tahun anggaran 2024 dari Sri Mulyani sebesar Rp41.000 per orang per hari.

Baca Juga: Shopee Live Permudah UMKM dan Brand Lokal Capai Kesuksesan di Semester Pertama 2024

Namun, PNS yang berada dalam situasi tertentu tidak dapat menerima tunjangan uang makan dari Sri Mulyani.

Berikut adalah beberapa situasi yang menyebabkan PNS tidak dapat menerima tunjangan uang makan dari Sri Mulyani:

Halaman:

Tags

Terkini