news

Pembayaran Tunjangan Anak PNS Pada Bulan Juli 2024 Dihentikan Pemerintah dengan Ketentuan ...

Sabtu, 22 Juni 2024 | 07:11 WIB
Tunjangan anak PNS Golongan I II III dan IV pada bulan Juli 2024 dibatalkan dengan ketentuan ini (setkab.go.id)

- Anak tersebut secara nyata menjadi tanggungan pegawai negeri yang bersangkutan

Namun ternyata, pemerintah akan menghentikan pembayaran tunjangan anak PNS pada bulan Juli 2024 nanti dengan ketentuan:

- Tunjangan anak akan dihentikan pada bulan Juli jika sudah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau sang anak meninggal dunia

- PNS wajib melaporkan bahwa anak yang masuk dalam tanggungan pegawai tersebut telah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia.***

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini