Sekolah Dasar
Sekolah Menengah Pertama
Sekolah Menengah Atas
Sekolah Menengah Kejuruan
Sekolah Luar Biasa
Sekolah penerima dana BOS di atas juga sudah dipertegas oleh Nadiem Makarim di dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.
Hanya saja, sekolah tidak bisa serta merta menerima dana BOS dari pemerintah meskipun sekolah tersebut berstatus negeri.
Terdapat beberapa syarat yang mesti dipenuhi oleh sekolah untuk bisa menerima dana BOS.
Ketentuan ini juga berlaku kepada sekolah swasta apabila ingin menerima dana BOS.
Apabila ketentuan syarat untuk menerima dana BOS tidak dipenuhi.
Maka jangan berharap dana BOS bisa disalurkan oleh pemerintah.
Melalui aturan yang sama yaitu Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.