news

PNS Usia 67 Tahun Ternyata Belum Dapat Dipensiunkan oleh Pemerintah! Jokowi Setujui Aturannya Begini

Jumat, 21 Juni 2024 | 16:22 WIB
Ketentuan batas usia pensiun yang ditetapkan oleh Jokowi perbolehkan PNS mengabdi hingga umur lebih dari 65 tahun. (Ilustrasi/Dok. Humas Kemensetneg)

Di luar dari kedua beleid tersebut, Jokowi juga menetapkan aturan lain yang di dalamnya menyebutkan batas usia pensiun PNS melebihi 65 tahun.

Tepatnya UU Nomor 11 Tahun 2019, disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan fungsional perekaya ahli utama, peneliti ahli utama, dan guru besar (profesor).

Jokowi telah setujui bahwa batas usia pensiun yang dimiliki yaitu hingga 70 tahun.***

Halaman:

Tags

Terkini