Beleid tersebut membagi batas usia pensiun PNS berdasarkan jabatan yang diemban.
Pertama, PNS yang menduduki jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.
Memiliki batas usia pensiun hanya sampai 58 tahun.
Kemudian, PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama.
Dimana memiliki batas usia pensiun hingga 65 tahun.
Sementara itu, PNS yang menduduki jabatan fungsional tidak diatur di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.
Melainkan, Jokowi tetapkan di dalam PP Nomor 17 Tahun 2020.
Disebutkan, PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, dan fungsional keterampilan.
Mempunyai batas usia pensiun yang sama seperti PNS dengan jabatan administrator, pengawas, dan pelaksana yaitu 58 tahun.
Lebih lanjut, PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya mempunyai batas usia pensiun hingga 60 tahun.
Sedang PNS jabatan fungsional ahli utama yaitu hingga 65 tahun.