Untuk golongan/jabatan IV PNS tertinggi yakni sebesar Rp41.000 ditotal dalam 22 hari kerja sebulan menjadi tidak full diberikan Rp902.000, tentunya setelah alami pemotongan uang makan sesuai dengan ketidakhadiran pegawai.
Final diputuskan oleh Menkeu Sri Mulyani setelah aturan PMK Nomor 49 Tahun 2023 diberlakukan bahwa aturan uang makan PNS akan dipotong sesuai absensi.
Pun sebaliknya jika PNS tertib dan taat pada amanat yang sudah ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani diketahui pemberian uang makan sejatinya tidak akan mengalami pemotongan.
Tetapi uang makan di bulan Juli 2024 nantinya akan secara penuh diberikan karena PNS tidak ada riwayat izin atau tidak masuk kerja.
Baca Juga: Ini Rekomendasi 5 Kampus Terbaik di Bogor Versi Unirank 2024
Sekian informasi ini, semoga bisa menjadi perhatian.***