PEMBAYARAN TUNJANGAN UMUM BAGI TNI SELURUH PANGKAT DIHENTIKAN, APABILA

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Rabu, 19 Juni 2024 | 18:17 WIB
Inilah kondisi yang membuat pembayaran tunjangan umum bagi TNI dihentikan. (tni.mil.ad)
Inilah kondisi yang membuat pembayaran tunjangan umum bagi TNI dihentikan. (tni.mil.ad)

 

KLIK PENDIDIKAN - Para Tentara Nasional Indonesia (TNI) seluruh pangkat harus mengetahui informasi penting ini.

Tunjangan umum bagi TNI resmi dihentikan, jika kondisi ini terjadi.

Hal-hal yang membuat tunjangan umum bagi TNI dihentikan, tercantum dalam Permenhan Nomor 33 Tahun 2017.

Baca Juga: KINERJA BAGUS TAK LAGI CUKUP, JOKOWI TEGASKAN KRITERIA PPPK INI RESMI AKAN DIBERHENTIKAN OTOMATIS

Ikuti artikel ini hingga akhir untuk mengetahui lebih lanjut.

Para TNI menerima tunjangan umum setiap bulan.

Perlu diperhatikan, tunjangan umum hanya diberikan kepada TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural.

Baca Juga: HEBOH! SRI MULYANI STOP TUNJANGAN UANG MAKAN PNS BULAN JULI 2024, MENGAPA DEMIKIAN? INI ALASANNYA

Serta bagi TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan fungsional dapat menerima tunjangan umum dari pemerintah.

Pembayaran tunjangan umum bagi TNI dapat dihentikan, apabila:

a. Para TNI menerima tunjangan jabatan struktural atau jabatan fungsional

Baca Juga: Telah Ditetapkan Pemda, Mulai 1 Juli 2024 Jam Kerja PNS dan PPPK Daerah Ini Diubah, Jadi...

b. Para TNI nenerima tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan

c. Para TNI menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: Permenhan Nomor 33 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X