KEPUTUSAN FINAL SRI MULYANI! UANG MAKAN PNS AKAN DIPOTONG JIKA PEGAWAI Lakukan Ini

photo author
Sulastri KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 19 Juni 2024 | 19:30 WIB
Aturan final PNS di bulan Juli 2024 bahwa Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tidak penuh berikan tunjangan uang makan jika... (kemenkeu.go.id)
Aturan final PNS di bulan Juli 2024 bahwa Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tidak penuh berikan tunjangan uang makan jika... (kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Mohon maaf kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang di bulan Juli 2024 tidak terima uang makan dari Menkeu Sri Mulyani secara penuh.

Keputusan tersebut telah final diatur bagi pegawai negeri sipil dalam amanat berikut yang ditemukan jika lakukan hal ini.

Sesuai dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023 pemberian uang makan nominalnya akan dibedakan atas jabatan dan masing-masing golongan PNS.

Baca Juga: Bukan Hanya Gaji Pokok, Sri Mulyani Juga Akan Berikan PNS, TNI dan Polri Tunjangan Tambahan Pada Bulan Juli, Nominalnya Segini...

Diketahui bahwa Menkeu Sri Mulyani berikan tunjangan uang makan hanya berlaku bagi PNS yang bekerja dengan baik di hari kerja.

Jika ditemukan PNS melakukan absensi ketidakhadiran atau tidak masuk kerja atau izin tidak kerja.

Maka pemberian uang makan PNS per hari yang diakumulasi selama sebulan kerja tidak diterima sepenuhnya.

Baca Juga: FINAL! NADIEM MAKARIM PUTUSKAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TRIWULAN 2 TIDAK CAIR, APABILA...

Hal demikian sudah harus dimaklum bagi siapapun pegawai PNS yang alami pemotongan uang makan dari Menkeu Sri Mulyani karena akan dihitung berdasarkan absensi.

Normalnya absensi kehadiran kerja PNS sebulan penuh itu ada 22 hari kerja.

Sehingga masing-masing golongan/jabatan PNS yang tidak hadir dalam 22 hari atau dalam sebulan akumulasi hari kerjanya tidak normal.

Baca Juga: Update Seragam Nasional SD, SMP, SMA Tahun Ajaran 2024-2025 Berdasarkan Putusan Menteri Pendidikan Terbaru

Pada golongan I dan II yang diberikan uang makan per hari sebesar Rp35.000 lalu ditotal dengan 22 hari kerja menjadi Rp770.000 akan mengalami pemotongan sesuai aturan yang berlaku.

Begitu juga dengan PNS golongan III dengan uang makan per hari Rp37.000 diakumulasi dengan 22 hari kerja maka total seharusnya yang diterima sebulan Rp814.000 akan berkurang dengan aturan jika PNS absen/tidak masuk kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PMK 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X